Jumat 02 Oct 2020 22:25 WIB

Pembatasan Kegiatan Tasikmalaya, Jubir: Kebaikan Bersama

Jubir menyebut pembatasan kegiatan karena Covid-19 meningkat di Tasikmalaya

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas mengingatkan para pelaku usaha di kawasan pusat pertokoan Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, terkait pembatasan kegiatan pada malam hari, Kamis (1/10).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Petugas mengingatkan para pelaku usaha di kawasan pusat pertokoan Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, terkait pembatasan kegiatan pada malam hari, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sekretaris Daerah (Sekda), yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya menyatakan berlakunya pembatasan kegiatan malam di wilayahnya adalah untuk kebaikan bersama. Sebab, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya terus mengalami peningkatan. 

"Jadi kita mohon masyarakat memahami, juga pedagang yang biasa berjualan pada malam hari," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (2/10). 

Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir petugas di lapangan telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang. Setiap usaha yang masih beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB diminta tutup.

Ia mengakui, pembatasan itu memang memberatkan pelaku usaha, khususnya yang baru melakukan usaha di malam hari. Namun, kebijakan itu demi kebaikan bersama, terutama melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. 

"Jadi ini berlaku di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya dan untuk semua pihak, kecuali kegiatan yang dikecualikan," kata dia. 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pelaku usaha hingga nanti malam. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi beberapa hari terakhir, masih terdapat masyarakat yang tak mengetahui kebijakan itu. 

Menurut dia, penindakan akan mulai dilakukan pada Sabtu (3/10) malam. "Penindakan akan dilakukan sesuai Perwalkot (Peraturan Wali Kota) Tasikmalaya," kata dia.

Yogi menyebutkan, mulai Sabtu malam, pelaku usaha yang masih nekat membuka usahanya melebihi pukul 20.00 WIB akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Ia mencontohkan, jika pelanggar belum menerima surat pemberitahuan, sanksinya hanya peringatan tertulis. Namun, jika pelanggar telah menerima surat pemberitahuan dan tetap nekat beroperasi melebihi waktu yang sudah ditentukan, usahanya akan disegel selama tiga hari.

Ihwal adanya keluhan dari sejumlah pedagang yang biasa baru beroperasi pada malam hari, Yogi mengaku tak bisa berbuat banyak. Menurut dia, pembatasan kegiatan itu berlaku secara menyeluruh.

"Kita tampung keluhan mereka, tapi kita tak bisa berikan kelonggaran. Jadi harus disiasati lah usahanya," kata dia. 

Ia meminta semua pihak untuk menaati kebijakan yang telah diteken oleh Wali Kota Tasikmalaya itu. Sebab, aturan itu demi mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Kalau semua disiplin, kasus turun, mungkin ke depan bisa diberi kelonggaran. Kalau kasus naik terus, dampaknya kan bisa PSBB lagi. Jadi tak bisa berusaha semua kalau PSBB," kata dia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, hingga Jumat pagi terdapat 208 kasus terkonfirmasi secara total. Sebanyak 62 orang telah dinyatakan sembuh, 137 orang masih dalam perawatan, dan sembilan orang meninggal dunia. 

Berdasarkan pantauan Republika di kawasan pusat pertokoan di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, hampir seluruh aktivitas para pedagang sudah berhenti pada Kamis (1/10) pukul 20.00 WIB. Kawasan yang biasanya menjadi pusat keramaian di Kota Tasikmalaya itu menjadi selayaknya kawasan mati. Tak banyak aktivitas jual beli atau hilir mudik pejalan kaki. Hanya kendaraan yang melintas di jalan satu arah tersebut. Namun masih ada beberapa pedagang yang berjualan malam itu. 

Petugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanagan Covid-19 Kota Tasikmalaya memberikan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha yang masih beroperasi. Mereka diminta tak beroperasi mulai pukul 20.00 WIB. Pembatasan kegiatan malam itu berlaku selama dua pekan, yaitu mulai 29 September hingga 12 Oktobter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement