REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 dan pembentukan serta susunan perangkat daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Raperda ini langsung disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman di Ruang Bapemperda Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (2/10).
"Berkenaan dengan penanggulangan Covid-19. Aparat kita yang kerja di lapangan perlu payung sehingga, dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan masyakarat dapat ditindaklanjuti dengan tindakan sanksi berupa denda dan lain sebagainya," ungkapnya dalam siaran pers.
Gubernur Erzaldi menjelaskan ini menjadi langkah terakhir dari usaha Pemprov Babel dalam menyosialisasikan protokol Covid-19 mengingat dampak sosialisasi tersebut hingga saat ini masih sangat lemah. Raperda kedua yang diajukan berkenaan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Kalau kita mempertahankan SOTK yang lama, banyak sekali OPD kita yang tidak akan mendapat peran dalam pengembangan kegiatan yang dilakukan OPD tersebut," ungkap Gubernur Erzaldi.
Menurutnya, kebijakan yang diambil ini diyakini sangat berat namun, hal ini dilakukan untuk kelancaran, keharmonisan, dan kinerja dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Kami berharap kedua perda dapat ditindaklanjuti, dibawa, dan dibahas bersama-sama anggota DPRD lainnya," ungkapnya.
Setelah kegiatan ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membahas secara teknis dan akan menyelesaikan terkait inisiatif yang diajukan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Hadir dalam kunjungan ini Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nico Plamonia; Karo Hukum Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung, Maskupal, serta undangan lainnya.