REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang rencananya akan menyewa hotel sebagai tempat isolasi mandiri baru bagi pasien Covid-19 berstatus OTG.
"Kami sedang mempersiapkan pelayanan di hotel itu mulai dari tenaga kesehatan, peralatan dan fasilitasnya," ucap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jumat (2/10).
Kendati demikian, Wali Kota mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap persiapan dan belum ada detail spesifik hotel mana yang akan menjadi pilihan. Ia mengatakan, jajarannya juga tengah melakukan evaluasi efektifitas dari tempat-tempat isolasi mandiri yang sebelumnya sudah digunakan.
"Kami evaluasi kondisi tempat-tempat yang sebelumnya sudah dijadikan untuk isolasi mandiri seperti Puskesmas Panunggangan Barat, Gebang Raya, Jurumudi Baru dan Gedung Dinsos," paparnya.
Ia mengatakan tempat isolasi yang selama ini digunakan Pemkot sudah memadai dan menunjukkan progres yang menggembirakan. Hal ini berdasarkan tingkat kesembuhan pasien dan tidak adanya penularan pada orang lain.
Selain itu, untuk lebih menekan angka penularan Covid-19, Pemkot Tangerang mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Mulai hari ini kita terapkan denda. Nanti mekanismenya Satpol PP didampingi tiga pilar TNI-Polri, kalau ada yang melanggar akan didenda," tukas Wali Kota.
Dalam Perwal No. 70 dan 78 Tahun 2020, disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. Sehingga denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban.