REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Penjabat sementara (Pjs) Bupati Karawang Ir Yerry Yanuar meminta setiap perusahaan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pencegahan wabah Covid-19 di lingkungan kerjanya. SOP tersebut harus berpedoman pada panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kemenkes RI.
‘’Satu hal panduan yang dibuat Kemenkes ini, harus diimplementasikan di tempat kerja,’’ ujar Yerry dalam sambutanya di acara Deklarasi Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Akhsaya Hotel, Kabupaten Karawang Kamis (1/10). Kegiatan ini diikuti oleh 52 perusahaan dari 7 kawasan industri di Karawang.
Menurut Yerry, 80 persen perusahaan tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, papar dia, tidak heran jika klaster industri menjadi bom waktu pada kasus penambahan pasien yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Karawang.
Menurut dia, perusahaan harus membuat aturan yang sesuai dengan rutinitas, serta jenis sektor usaha yang dilakukan demi mencegah penyebaran virus korona antarkaryawan. Setiap perusahaan juga harus melihat besar kecil risiko penularan di tempat kerja.
Selain itu, sambung dia, perusahaan juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Yerry meminta perusahaan rutin melakukan pengawasan terhadap lingkungan tempat kerja. Lalu, sambung Yerry, perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus korona kepada karyawan.
Yerry mengatakan edukasi adalah hal yang penting, karena banyak karyawan yang tidak mengerti tentang pencegahan penularan korona. Perusahaan dapat bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat dalam memberikan edukasi terkait Covid-19.