REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Satpol PP Kota Depok bersama Satpol Provinsi Jabar dan Satpol PP DKI Jakarta kembali menggelar Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah perbatasan. Sebanyak 135 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jabar, Budi Hermawan mengatakan, operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Terutama, warga yang berada di lingkungan pemukiman.
"Kami akan lakukan penindakan ke masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tertib Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan AKB," ujar Budi usai Apel di lapangan Balai Kota Depok, Kamis (1/10).
Menurut Budi, masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran dan pencatatan identitas, lalu penahanan identitas sampai memberlakukan sanksi administrasi. "Selain itu, kami juga melakukan patroli dengan mengedukasi warga ke beberapa kelurahan khususnya di Kampung Siaga Covid-19," terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik adanya kolaborasi untuk menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Menurutnya, kolaborasi ini menambah energi positif bagi pihaknya dalam menegakkan aturan.
"Penertiban kali ini menyasar wilayah perbatasan. Tepatnya di Jalan M. Kahfi yang berbatasan langsung antara Kota Depok dengan Jakarta Selatan. Sinergitas yang baik ini akan terus dibangun untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya.