Kamis 01 Oct 2020 01:02 WIB

Taklimat MUI: Pilkada 2020 Harus Ditunda Sesuai Konstitusi

MUI mengeluarkan taklimat terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Bayu Hermawan
Muhyiddin Junaidi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Muhyiddin Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taklimat MUI tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Selasa (29/9). Dalam taklimat tersebut MUI menyampaikan bahwa Pilkada 2020 harus ditunda sesuai amanat konstitusi.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Anwar Abbas yang menandatangani Taklimat MUI Nomor: Kep-1702/DP-MUI/IX/2020 menyampaikan, sehubungan dengan rencana pelaksanaan pilkada secara serentak di seluruh Indonesia yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Di mana saat itu diprediksi dan diyakini masih dalam keadaan pandemi Covid-19 yang belum melandai.

Baca Juga

Maka setelah mencermati dan menganalisis perkembangan yang terjadi, Dewan Pimpinan MUI dengan bertawakkal kepada Allah SWT menyampaikan taklimat. Pertama, memberikan apresiasi kepada pemerintah dan semua pihak yang telah bekerja keras melakukan kerja kemanusiaan dalam upaya pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di tanah air.

"Dan meminta pemerintah supaya lebih fokus dan kompak dalam menjaga kesehatan dan jiwa dari segenap anak bangsa," kata Kiai Muhyiddin dalam Taklimat MUI yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/9).

Muhyidin mengatakan, kedua, saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan diyakini pada saat pelaksanaan pilkada diprediksi masih belum melandai. Pelaksanaan pilkada beserta seluruh prosesnya pada saat itu sangat berpotensi memunculkan cluster baru. Serta bisa menjadi mata rantai penyebaran Covid-19 akibat terjadinya kerumunan massa baik ketika kampanye atau saat pelaksanaan pilkada.

Demi menjaga keselamatan jiwa manusia yang harus didahulukan seperti saat ini sesuai dengan kaedah dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al-mashalih dan sesuai dengan amanat konstitusi seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. Maka pelaksanaan pilkada pada Desember tahun ini harus ditunda hingga pandemi Covid-19 transmisinya melandai (R<0).

"Ketiga, jika pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan tetap melaksanakannya (pilkada), maka harus  membuat dan melaksanakan aturan yang tegas tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada, sehingga tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadi mata rantai penularan Covid-19," ujarnya.

Kiai Muhyiddin menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggarnya, baik juru kampanye, partai pengusung, sampai dengan diskualifikasi pasangan calon pilkada. Keempat, bangsa Indonesia saat ini memerlukan langkah dan kerja konkrit dari berbagai pihak, khususnya pemerintah, agar segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan penanggulangan dampaknya.

Oleh karena itu pelaksanaan Pilkada di saat pandemi Covid-19 merupakan kebijakan tidak peka dan sangat dipaksakan. Pada saat pandemi seperti saat ini, harusnya setiap komponen bangsa bersatu padu berupaya bersama agar segera terbebas dari pandemi dan dampaknya. Setiap sumber daya yang ada harusnya difokuskan untuk hal itu, termasuk sumber daya keuangan yang menjadi anggaran Pilkada dan sumber daya manusia.

"Kelima, MUI mengajak seluruh elemen bangsa agar selalu melakukan upaya-upaya maksimal lahir dan batin, agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan segenap bangsa Indonesia dapat terselamatkan jiwanya serta terlindungi kehormatannya dari segala marabahaya bencana, khususnya Covid-19," jelas Kiai Muhyiddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement