Rabu 30 Sep 2020 20:26 WIB

Pinangki Tolak Dakwaan, Jampidsus: Tunggu Sidang Pembuktian

Jampisus mengatakan, Pinangki punya hak menolak semua tuduhan JPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono tak mau berkomentar panjang lebar soal eksepsi terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ali mengatakan, hak terdakwa untuk menolak semua apapun yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya. 

Namun, Ali memastikan tim penuntutannya pun sudah menyiapkan segala macam bukti yang menguatkan tuduhan. "Kan belum (sidang) pembuktian. Tunggu pembuktiannya dong,” kata Ali saat dicegat di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Rabu (30/9). 

Baca Juga

Ali tak ingin beradu argumentasi terkait apa yang sudah disampaikan terdakwa Pinangki, dalam persidangan resmi. Sebab menurutnya, penyampaian dalam persidangan, harusnya dijawab di dalam persidangan pula. Dan itu, kata Ali, menjadi tugas bagi tim penuntutannya dalam persidangan selanjutnya. 

"Pembuktiannya, nantilah," ucapnya.

Terdakwa Pinangki, dalam eksepsinya, Rabu (30/9) menolak seluruh isi dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang pertama, Rabu (23/9). Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Pinangki menganggap tuduhan JPU, tak punya basis bukti. Terutama terkait tuduhan tentang penerimaan 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari terpidana Djoko Tjandra.

Meskipun Pinangki mengakui pernah bertemu terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut. Namun, Pinangki mengatakan, pertemuan tersebut hanya untuk membantu upaya hukum Djoko Tjandra terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) 2009. Pinangki, pun menolak tuduhan dari pertemuan tersebut, merencanakan pembebasan Djoko Tjandra lewat pengaturan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA).

Terkait tuduhan penerimaan 500 ribu dolar, kata Pinangki, JPU pun tak punya bukti dari mana uang tersebut. Sebab kata Pinangki, penyidik tak mampu membuktikan, ataupun merangkai kronologis yang terang terkait penyaluran uang tersebut. Pinangki, pun menuduh JPU hanya mencocok-cocokkan nilai kekayaan yang ia peroleh dari mantan suaminya, dengan tuduhan penerimaan uang dari Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki pun menolak tuduhan tentang dirinya yang merencanakan pembuatan action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra. Termasuk, Pinangki menolak tuduhan penyebutan nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam rencana membantu Djoko Tjandra untuk bebas dari vonis dua tahun penjara MA 2009. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement