Rabu 30 Sep 2020 07:02 WIB

KPK Perpanjang Penahanan 6 Koruptor Ketok Palu RAPBD Jambi

Perpanjangan penahanan dimulai pada 21 September 2020 sampai 20 Oktober 2020.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus suap di DPRD Jambi Parlagutan Nasution (kanan) dan Tadjudin Hasan (kiri) mengenakan rompi tanahan usai diperiksa di Gedung KPK.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap di DPRD Jambi Parlagutan Nasution (kanan) dan Tadjudin Hasan (kiri) mengenakan rompi tanahan usai diperiksa di Gedung KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa kurungan enam tersangka dugaan korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPDB) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Perpanjangan penahanan dimulai pada 21 September 2020 sampai 20 Oktober 2020 untuk tidak tersangka.

"Penyidik KPK melaksanakan penahanan lanjutan untuk para tersangka berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi yang kedua selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/9).

Mereka yang ditahan itu adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS) dan mantan Wakil Ketua DPRD rovinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).

KPK juga memperpanjang masa tahanan tersangka dua mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 mulai 28 September 2020 hingga 27 Oktober 2020. Mereka adalah Parlagutan Nasution (PN) dan Tadjudin Hasan (TH).

Perpanjangan masa tahanan serupa juga dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Cekman (CM). Perpanjangan waktu kurungan itu akan dimulai pada 3 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020.

Mereka akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KU

Dalam kasus ini, masing-masing para legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

Para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat. Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement