Rabu 30 Sep 2020 04:17 WIB

Operasi Yustisi, 15 Hari Dilakukan 2.127.248 Penindakan

Operasi Yustisi pada tanggal 28 September 2020 sendiri sebanyak 237.108 kali tindakan

Rep: Ali Mansur/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi di kawasan Kota tua, Jakarta, Senin (21/9/2020). Sasaran dalam operasi tersebut adalah angkutan umum berpenumpang melebihi 50 persen kapasitas angkutan dalam rangka antisipasi pencegahan penularan COVID-19.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi di kawasan Kota tua, Jakarta, Senin (21/9/2020). Sasaran dalam operasi tersebut adalah angkutan umum berpenumpang melebihi 50 persen kapasitas angkutan dalam rangka antisipasi pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan selama 15 hari Operasi Yustisi sejak 14 September sampai 28 September 2020 terjadi 2.127.248 penindakan. Tindakan tersebut berupa teguran lisan sebanyak 1.541.246 kali dan tertulis sebanyak 331.802 kali. Angka tesebut dihitung secara nasional dalam Operasi Yustisi gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan stakeholders lainnya.

"Kurungan sebanyak 1 kasus, denda administrasi sebanyak 27.564 kali dengan nilai denda Rp 1.733.299.425, penutupan tempat usaha sebanyak 1.101 kali, sanksi kerja sosial sebanyak 225.534 kali," ujar Awi di Kompleks Bareskrim Polri, Senin (28/9).

Sementara untuk Operasi Yustisi pada tanggal 28 September 2020 sendiri sebanyak 237.108 kali tindakan. Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 176.537 kali dan tertulis sebanyak 34.904 kali. Kemudian denda administrasi sebanyak 2.080 kali dengan nilai denda Rp. 122.305.000. Untuk penutupan tempat usaha sebanyak 24 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 23.563 kali.

"Jumlah giat razia atau pemeriksaan pada tanggal 28 September 2020 sebanyak 34.093, total sasaran yang dituju sebanyak 359.399 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 295.087, adapun tempat sebanyak 29.868 dan 34.444 kegiatan," kata Awi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement