Selasa 29 Sep 2020 20:36 WIB

Pembubaran KAMI di Surabaya, Polisi: Tidak Ada Izin Satgas

Kegiatan keramaian wajib dapat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: Republika/Ali Mansur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut pembubaran acara ramah tamah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya karena acara tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19. Pembubaran tersebut juga diwarnai aksi demonstrasi yang dilakukan massa tandingan yang mengatasnamakan KITA.

"Acara yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Baca Juga

Selama pandemi Covid-19, Awi menegaskan, masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Rekomendasi tersebut bisa didapat dari Satgas Covid-19 yang berada di provinsi, kabupaten, maupun kota yang melakukan assessment diperbolehkan atau tidaknya. 

"Sebelumnya sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim bahwasanya KAMI tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian terkait kegiatan tersebut," ungkap Awi.

Sebelumnya, acara ramah tamah KAMI Jawa Timur digelar di Gedung Juang 45, Surabaya, Senin (28/9) tetapi pindah di Gedung Jabal Nur, Jambangan Surabaya. Dalam kesempatan itu, mantan panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memberikan sambutan atau pidato di hadapan para tamu yang hadir. Hanya saja, seorang yang mengaku sebagai anggota polisi meminta Gatot menghentikan sambutannya dan minta acara dibubarkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement