Selasa 29 Sep 2020 01:40 WIB

Serang Intensikan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan

Pemkot Serang menghapus sistem cek poin saat perpanjangan PSBB.

Warga yang terjaring razia melanggar protokol kesehatan (prokes) menjalani sanksi sosial menyapu dan membersihkan sampah saat operasi yustisi di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Pemerintah Kota Tasikmalaya membentuk Tim Penindak Pelanggaran Prokes terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub dan Dinkes dengan memberikan teguran tegas berupa bayar denda dan sanksi sosial kepada pelanggar berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Foto: ADENG BUSTOMI/ANTARA
Warga yang terjaring razia melanggar protokol kesehatan (prokes) menjalani sanksi sosial menyapu dan membersihkan sampah saat operasi yustisi di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Pemerintah Kota Tasikmalaya membentuk Tim Penindak Pelanggaran Prokes terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub dan Dinkes dengan memberikan teguran tegas berupa bayar denda dan sanksi sosial kepada pelanggar berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten mengintensifkan sosialisasi disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau saya berpendapat lebih baik Pemkot Serang memberikan sosialisasi pengertian pada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, artinya lebih memperketat," kata Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Senin.

Baca Juga

Pemkot Serang menghapus sistem cek poin saat perpanjangan PSBB di wilayah itu karena dinilai tidak efektif untuk selanjutnya mengintensifkan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Pihaknya juga akan memperbanyak pelacakan dan tes usap bagi warga yang terpapar COVID-19.

"Kami mengupayakan 'tracking' yang terpapar di lingkungan itu, kita alihkan ke 'tracking' kemudian penyemprotan disinfektan di tempat terpapar COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan sosialisasi, pelacakan, dan tes usap lebih efektif dibandingkan dengan cek poin yang hanya pembatasan.

"Untuk anggaran cek poin nantinya kita alihkan ke tes dan penyemprotan," kata dia.

Ia mengakui kasus terkonfirmasi positif virus itu di Kota Serang setiap hari kian bertambah.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Untuk menekan angka positif, paling utama adalah kuncinya di masyarakat jadi kalau masyarakat tidak menaati protokol kesehatan maka akan bertambah terus," katanya.

Pelaksanaan PSBB di Kota Serang diperpanjang lagi masanya selama 14 hari, mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

"Mengikuti gubernur, ya mengikuti PSBB diperpanjang," kata Syafrudin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement