REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyampaikan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 masih terjadi di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Setidaknya, ada delapan kegiatan kampanye yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan saat hari pertama masa kampanye, Sabtu (26/9).
"Di hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," ujar Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (27/9).
Ia memerinci, pasangan calon (paslon) di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh tidak menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan juga dilakukan oleh paslon di Purbalingga saat kegiatan deklarasi.
Paslon di Bandung dan Dompu melakukan metode kampanye pertemuan tatap muka dengan peserta yang hadir secaa fisik lebih dari 50 peserta. Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pilkada kala pandemi Covid-19, peserta kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak 50 orang dengan memperhatikan jaga jarak antarpeserta dan protokol kesehatan lainnya.
Bawaslu juga menemukan peristiwa peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak fisik dalam kegiatan kampanye paslon di Mojokerto. Selain itu, protokol kesehatan juga tidak diterapkan dalam kegiatan sosialisasi paslon di Kaimana dan kegiatan relawan di Medan yang dihadiri paslon.
Namun, Afif enggan menjelaskan jenis sanksi administrasi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Menurut dia, sanksi dikenakan kepada mereka sesuai PKPU Nomor 13/2020. Pasal 58 PKPU Nomor 13/2020 menyebutkan agar peserta pilkada mengutamakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka melalui media sosial dan media daring. Jika tidak dapat dilaksanakan melalui media daring atau media sosial, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian Pasal 88D mengatur sanksi bagi peserta pilkada atau pihak lain yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye. Pertama, sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu daerah pada saat terjadinya pelanggaran.
Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. Ketiga, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September sampai 5 Desember. Peserta pilkada dilarang melakukan kampanye pada saat masa tenang yakni 6-8 Desember hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.