Jumat 25 Sep 2020 19:10 WIB

Polisi Cokok Pengedar Narkoba Saat Gelar Operasi Yustisi

Dari penggeledahan pengedar didapati sabu dua plastik berukuran sedang.

Rep: N Nugroho Habibi / Red: Agus Yulianto
Tiga bandar narkoba berkedok tawuran antarwarga, dibekuk anggota Polsek Tambora, Jakarta Barat. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Tiga bandar narkoba berkedok tawuran antarwarga, dibekuk anggota Polsek Tambora, Jakarta Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat membekuk pria berinisial IG (30 tahun) saat menggelar operasi Yustisi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (23/9). IG kedapatan tengah mengambil narkoba jenis sabu yang siap untuk kembali diedarkan.

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, menjelaskan, mulanya memperoleh informasi dari warga terkait adanya seorang pria yang mencurigakan di sekitar lokasi. Berserta jajarannya, Faruk segera bersiap menghadang pelaku.

"Dari kejauhan melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ternyata dia habis mengambil barang haram ini di salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir narkoba," ujar Faruk melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/9).

Faruk menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sabu sebanyak dua plastik berukuran sedang dengan berat 19,63 gram. Setelah itu, IG langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Faruk menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dia mengatakan, akan menyelidiki jejak kurir yang mengantarkan sabu itu sekaligus menelusuri jaringan pelaku.

"Jadi sistem tempel. Setelah barang ditaruh oleh kurir, tersangka ini dihubungi untuk ambil dan segera diantar ke pemesannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 13 ayat (1). IG diancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement