REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan salah satu alasan pengunduran dirinya adalah kondisi KPK yang sudah berubah saat ini. Perubahan akibat dari direvisinya UU KPK.
"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).
Diketahui, Febri mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat sekaligus pegawai KPK pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. Adapun perubahan itu, kata Febri, terkait dengan adanya revisi Undang-Undang KPK yang terjadi tahun lalu.
"Kita tahu bulan September 2020 ini kurang lebih 1 tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR. Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan tetapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," tutur-nya.
Namun pada akhirnya, ia mengatakan akan lebih signifikan jika dirinya berkontribusi dan memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK.
"Secara pribadi, saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu, saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," katanya.
Selain itu. Febri pun mengaku tidak ada persoalan pribadi atas pengunduran dirinya tersebut.
"Saya kira tidak spesifik seperti itu. Saat ketemu pimpinan saya sampaikan bahwa kalau ada perbedaan pendapat selama ini atau sikap saya dan beberapa teman di KPK itu berbeda dengan pimpinan, misalnya, itu semata dalam hubungan profesional kerja saja, tidak ada persoalan pribadi. Jadi, 'nothing personal' dalam relasi setiap hari," tutur-nya.
Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.
Saat itu, Febri menjelaskan ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro Humas.
Sebelum bergabung ke KPK, Febri memulai karir-nya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.