Kamis 24 Sep 2020 17:12 WIB

Legislator Minta Kejagung Usut Klaster Politik Djoko Tjandra

Legislator meminta Jaksa Agung usut klaster politik di kasus Djoko Tjandra.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhannuddin secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhannuddin secara virtual di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus jaksa Pinangki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Supriansa mengungkit soal dugaan adanya 'klaster politik' dalam skandal kasus Djoko Tjandra dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9). Supriansa meminta dugaan itu dibuktikan.

"Sekarang ada klaster-klaster politik yang melibatkan bahwa seakan-akan ada anggota DPR yang terlibat di balik kasus pinangki sebagaimana  dibicarakan publik di media," kata Supriansa.

Baca Juga

Supriansa pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya untuk mengungkap kemungkinan anggota DPR yang terlibat dalam Kasus Jaksa Pinangki ini. Jika memang ada, Kejakgung diminta berani mengungkap dan memeriksa.

"Jangan dianggap lagi bahwa seakan-akan anggora DPR tersebut, terutama dari Komisi III yang seakan memiliki hubungan dekat dengan naksa agung lagi," ujarnya

Menjawab pertanyaan Supriansa, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menemui adanya klaster politik dalam perkara Pinangki."Soal klaster politik yang ada di Komisi III DPR. Kami tidak mengetahui adanya klaster-klaster," katanya.

Namun ia memastikan, Jampidsus akan mendalami segala bukti permulaan yang timbul dalam proses penyidikan kasus ini. "Tapi siapapun ada bukti permulaan, kita Tindaklanjuti dengan pemeriksaan. Sampai saat ini masih berlangsung Jaksa Pinangki sudah di pengadilan, sekarang masih berlangsung berkasnya Irfan dan Djoko Tjandra sendiri," kata Ali Mukartono menambahkan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, menilai aparat mesti  menelusuri dugaan keterlibatan oknum DPR dalam kasus Djoko Tjandra. "Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," kata Boyamin, di Jakarta, Selasa (15/9).

Hal ini berawal saat mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella menyebut dugaan adanya keterlibatan anggota DPR ini. Menurut Boyamin, pengusutan jadi penting untuk menegaskan berlakunya asas persamaan di muka hukum.

Setidaknya, Boyamin menyarankan penyidik untuk memeriksa oknum anggota dewan tersebut sebagai saksi. Hal ini untuk membuat terang kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut. "Benar, setidaknya diperiksa sebagai saksi," ucap Boyamin.

Di kesempatan berbeda, Patrice Rio Capelle menyerukan, Andi Irfan Jaya yang juga eks politisi bukan pemain tunggal. Dia meyakini  ada orang berpengaruh dibaliknya. Secara logika, kata Rio, Andi Irfan bukan siapa siapa, atau nobody dalam kaitan dengan Joko Tjandra.

"Ini kan ada tiga klaster, polisi, jaksa, dan politisi, saya yakin ini otaknya adalah klaster politisi, jadi KPK harus usut ini klaster politik, yang belum terbongkar adalah siapa atasannya Andi Irfan Jaya," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement