Kamis 24 Sep 2020 15:31 WIB

Ketua Komisi III Minta Pelanggaran Etik Firli Jadi Pelajaran

Putusan soal Firli menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi III DPR Herman Herry
Foto: ANTARA /RENO ESNIR
Ketua Komisi III DPR Herman Herry

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut. “Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik. Herman mengapresiasi kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. 

Baca Juga

Menurutnya, putusan itu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK. “Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama dua hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yg menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” kata Herman.

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis dua agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak, saat membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9) kemarin.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement