Rabu 23 Sep 2020 01:27 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Kejakgung Periksa Teman Jaksa Pinangki

Kejakgung dalami cara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Rahmat sebagai saksi kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji/gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Soegiarto Tjandra ke Mahkamah Agung.

"Saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yaitu Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga

Rahmat yang disebut sebagai teman Jaksa Pinangki ini diperiksa jaksa penyidik untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji dari Djoko kepada Pinangki. "Bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," ucapnya.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Pinangkiakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September 2020 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement