Rabu 23 Sep 2020 00:41 WIB

Ketua KPK: Jangan Lagi Ada Pimpinan Polri Terlibat Korupsi

Ketua KPK berharap tidak ada lagi pimpinan Polri terlibat kasus korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengharapkan tidak ada lagi pimpinan Polri terjerat kasus korupsi seperti yang dialami mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Hal itu disampaikan Firli terkait peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65.

"Insya Allah tidak ada lagi pimpinan Polri yang terlibat kasus korupsi, cukup DS (Djoko Susilo). Jangan lagi ada yang lain," ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga

Namun, lanjut Firli, Korlantas Polri cepat bangkit menghadapi dan melewati masa-masa tersebut mengingat kejahatan korupsi itu dilakukan pribadi, bukan oleh institusi. "Polri sebagai induk dan pengayom Korps Lalu Lintas cepat melakukan beberapa perbaikan internal jajarannya dengan menggandeng KPK," katanya.

Sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a, b, c, dan d, KPK wajib membantu institusi atau lembaga penyelenggara negara termasuk Polri dalam upaya pencegahan korupsi. "Dalam pertemuan kami, Pimpinan KPK dengan Kapolri, Bapak Jenderal Idham Azis beberapa waktu lalu dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, setidaknya ada tiga fokus isu yang kita sepakati harus dikerjakan bersama," ujar Firli.

Fokus pertama, kata dia, tentang bagaimana KPK dan Polri bersinergi dalam tata niaga dan pelayanan publik guna pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna, akuntabel, transparan, dan tidak timbul korupsi, "Kedua, tentang pengelolaan keuangan negara dan yang ketiga ihwal penegakan hukum dan reformasi birokrasi," tuturnya.

Menurutnya, upaya Korlantas Polri memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti kecepatan penanganan kecelakaan lalu lintas, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB serta membuka gerai-gerai layanan masyarakat dapat dirasakan saat ini.

"Selain mudah diakses masyarakat, hal ini juga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi mengingat proses pelayanan mulai dari administrasi hingga pembayaran dilakukan dengan sangat transparan," kata Firli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement