REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama sepekan Operasi Yustisi tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub telah menutup 17 perkantoran swasta di DKI Jakarta yang kedapatan melanggar melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020. Tim gabungan juga menutup 118 rumah makan yang mengabaikan protokol kesehatan. Mereka yang ditutup karena membolehkan pelanggan makan di tempat.
"Untuk denda administrasi dari pelanggar protokol kesehatan terkumpul Rp 313.456.500 dari 2.115 orang pelanggar sejak 14 hingga 21 September 2020," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Kompleks Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).
Lanjut Yusri, sebanyak 55.778 orang dilakukan penindakan dengan rincian diberikan teguran tertulis sebanyak 26.272 orang dan teguran lisan sebanyak 1.471 orang. Kemudian berupa sanksi sosial sebanyak 25.920 orang, dan denda administrasi 2.115. Untuk besaran denda administrasi, Yusri mengatakan, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
"Orang yang kita lakukan sanksi sosial baik itu seperti menyapu dan beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Tindakan itu dasarnya merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020," kata Yusri.
Sebelummya, Operasi Yustisi di wilayah DKI Jakarta sudah digelar sejak 14 September. Operasi ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di ibu kota yang semakin meningkat. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menarik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan diterapkan lagi PSBB Total.
Kemudian dalam penegakkan protokol kesehatan, masyarakat yang melanggar akan terkena sanksi yang diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut diterapkan sanksi progresif bagi masyarakat yang protokol kesehatan.