Selasa 22 Sep 2020 19:35 WIB

Penyidik: Tersangka Andi Irfan Belum Mengaku Terima Uang

Penyidik meyakini peran kader Nasdem sebagai perantara suap dari Djoko ke Pinangki.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) belum mendapatkan pengakuan dari tersangka Andi Irfan Jaya terkait penerimaan uang dari terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah, mengungkapkan, mantan politikus dari Nasdem itu pun masih menyangkal perannya sebagai perantara suap, gratifikasi, permufakatan jahat yang melibatkan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kata Febrie, saat pemeriksaan Andi Irfan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/9) lalu, penyidik sempat menanyakan berapa besaran uang yang didapat dari Djoko dalam rencana upaya pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA). Penyidik, kata Febrie juga menanyakan besaran kompensasi yang didapat atas peran Andi Irfan sebagai perantara uang panjar pengurusan fatwa yang diteruskan ke Pinangki. Akan tetapi Febrie mengatakan, penyidiknya belum mendapatkan penjelasan yang terang.

“Dia (Andi Irfan), belum mengaku dia,” kata Febrie, Selasa (22/9). Febrie, pekan lalu pernah menerangkan, meskipun tersangka tak mengaku, penyidik dalam pengungkapan perkara, punya bukti cukup saat ditetapkan sebagai tersangka (2/9). Terkait Andi Irfan, kata Febrie, penyidiknya meyakini peran kader Nasdem itu, sebagai perantara suap, gratifikasi dari Djoko ke Pinangki. 

Penyidik juga meyakini Andi Irfan, mendapatkan uang dari peran sebagai pihak yang meyakinkan Djoko dalam proposal fatwa yang diajukan bersama Pinangki. “Ya, dia (Andi Irfan) terima juga dia uang dari Djoko Tjandra. Pembagiannya melalui dia. Cuma belum ketahuan berapa dia dapat,” kata Febrie, pekan lalu. Febrie pun menyampaikan, bukti penyidikan dari pemeriksaan tersangka lain, Pinangki, maupun Djoko, yang menyatakan Andi Irfan bagian dari pihak yang melakukan permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

Kordinator Masyrakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mengungkapkan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka Andi Irfan. Kata dia, Andi Irfan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka (2/9), berhasil menghilangkan salah satu barang bukti terkait kasusnya. 

“AIJ (Andi Irfan), diduga telah membuat handphone yang dimilikinya,” kata Boyamin, saat dihubungi, Selasa (22/9). Kata Boyamin, seluler yang dibuang tersebut, alat komunikasi antara Andi Irfan dan Pinangki.

Pengacara Andi Irfan, Andi Syafrani saat dihubungi, Selasa (22/9) belum mau berkomentar apapun terkait materi kasus kliennya. Kata dia, ada kesepatakan antara dirinya, dan klien untuk bungkam sementara sebelum pemeriksaan resmi sebagai tersangka, Rabu (23/9).

“Saya dan kawan-kawan (tim pengacara) sepakat untuk belum akan mengeluarkan pernyataan apapin terkait kasus ini, sampai pemeriksaan berikutnya besok (23/9),” kata Syafrani. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement