Senin 21 Sep 2020 23:52 WIB

Kasus Pinangki, Kejakgung Periksa Tiga Petinggi Garuda

Tiga petinggi PT Garuda Indonesia diperiksa terkait kasus Jaksa Pinangki.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga petinggi di PT Garuda Indonesia ikut diperiksa dalam penyidikan lanjutan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menerangkan, tiga yang diperiksa yakni Muhammad Oki Zuheimi, Herunata Joseph, dan Yeno Danita.

Dari bahan penyidikan, kata Hari, Oki tercatat sebagai Manager Station Automation System di PT Garuda Indonesia. Sedangkan Herunata, selaku Managaer Fraud Prevention di maskapai pelat merah tersebut. Terakhir, Yeno, diperiksan sebagai Manager Reservation, Ticketing, Distribution System PT Garuda Indonesia.

Baca Juga

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan keluar negeri tersangka jaksa PSM (Pinangki), bersama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Hari dalam keterangan resmi penyidikan yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (21/9). 

Kata Hari menambahkan, penyidik menduga ada keberangkatan beberapa kali antara Pinangki, dan Andi Irfan ke luar negeri menemui terpidana Djoko Tjandra.

Hari Setiyono, saat mengumumkan pemecatan Pinangki sebagai Kepala Biro Perencanaan, dan Evaluasi II di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (29/7), pernah menerangkan, ada keberangkatan luar negeri yang dilakukan tanpa izin. Tercatat Pinangki, tanpa izin atasan, sembilan kali ke luar negeri sepanjang 2019. Dari catatan tersebut, medio November sampai Desember 2019, Pinangki bersama Andi Irfan, pun juga Anita Dewi Kolopaking, bertemu Djoko Tjandra.

Di penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM Pidsus) Kejakgung, keberangkatan Pinangki ke luar negeri tersebut, sebagai rencana membebaskan Djoko Tjandra. Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Ardiansyah, pernah menerangkan, Pinangki, bersama Andi Irfan menawarkan pembebasan Djoko Tjandra via jalur fatwa Mahkamah Agung (MA). Dari tawaran tersebut, Djoko Tjandra memberikan uang senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar), sebagai panjar misi bebas tersebut.

Dalam berkas perkara Pinangki disebutkan, uang panjar tersebut bagian dari satu juta dolar AS yang dijanjikan kepada Djoko Tjandra. Pemberian uang panjar tersebut, dikatakan melalui Andi Irfan. Dan 50 ribu dolar (Rp 700 juta) di antaranya, diberikan Pinangki kepada Anita Dewi untuk bersedia menjadi pengacara Djoko Tjandra untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan (Jaksel). 

Pinangki dan Andi Irfan, pun dalam beberapa kali perjumpaan dengan Djoko Tjandra di Malaysia, bersepakat menyediakan uang 10 juta dolar atau setara Rp 150 miliar untuk petinggi di Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung dalam misi bebas via fatwa tersebut. Meskipun dikatakan misi tersebut batal, namun Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra kini terancam pidana. Pada Rabu (23/9) mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyeret Pinangki ke persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement