Selasa 22 Sep 2020 04:25 WIB

Pemprov DKI Cairkan Dana Kartu Lansia dan Disabilitas

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Petugas memperlihatkan Kartu Lansia Jakarta yang akan dibagikan di RPTRA Amanah, Koja, Jakarta, Rabu (24/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memperlihatkan Kartu Lansia Jakarta yang akan dibagikan di RPTRA Amanah, Koja, Jakarta, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKIJakarta mencairkan dana kesejahteraan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk kuartal III 2020. Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Ahmad Taufiq Hidayatullah mengatakan para lansia dan penyandang disabilitas penerima manfaat dana kesejahteraan ini, dapat melakukan pencairan melalui ATM Bank DKI.

"Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin (14/9). Sebelumnya, pencairan dana kuartal II juga telah dilakukan pada pertengahan Agustus lalu," kata Taufiq di Jakarta, Senin (21/9).

Saat ini, ujar Taufiq, Dinas Sosial DKI Jakarta juga telah melakukan pembersihan data penerima lantaran ada penerima kartu yang telah meninggal dunia, pindah rumah, maupun dianggap mampu. Hingga saat ini, telah dilakukan pembersihan data pada 1.021 lansia untuk KLJ dan 126 orang untuk KPDJ.

"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu," ucapnya.

Taufiq mengimbau masyarakat dapat bijak dalam menggunakan atau mencairkan dana KLJ maupun KPDJ dan tidak disalahgunakan oleh pihak pemegang kartu ATM Bank DKI dari penerima bantuan kesejahteraan tersebut.

KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI, yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600 ribu per bulannya, dan sebesar Rp 300 ribu bagi penerima KPDJ. Dana tersebut dapat dicairkan tiap tiga bulan sekali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement