Ahad 20 Sep 2020 05:43 WIB

Pemkot Tangerang Minta Pemilik Usaha Bentuk Satgas

Pemilik usaha yang tak mentaati peraturan akan dicabut izin usahanya

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Gita Amanda
Pekerja menyelesaikan pembuatan mie di rumah produksi mi di Kawasan Ciledug, Tangerang, Banten, (ilustrasi). Pemkot Tangerang meminta setiap pemilik usaha di Tangerang, membentuk satgas penanggulangan Covid-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menyelesaikan pembuatan mie di rumah produksi mi di Kawasan Ciledug, Tangerang, Banten, (ilustrasi). Pemkot Tangerang meminta setiap pemilik usaha di Tangerang, membentuk satgas penanggulangan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan para pemilik usaha untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No 800/2131-Bag. HUKUM/2020 berlaku untuk tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pabrik, rumah makan, termasuk juga pengelola pondok pesantren dan rumah yatim piatu.

"Isinya meminta kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk membentuk satgas penanganan Covid-19," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/9) lalu.

Mulyani menerangkan, aturan tersebut diterapkan dengan mengingat kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Tangerang. Tercatat ada penambahan kasus positif setiap harinya.

"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9) kemarin, ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona, tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Mulyani, pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid-19. Termasuk membuat lumbung warga di setiap RW, untuk membantu ketahanan pangan terutama mereka yang terdampak Covid-19

"Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut," katanya.

Adapun bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan Perwal No 78 tahun 2020.

Sementara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya telah resmi menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Sanksi tersebut tertuang dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 78 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," katanya dalam keterangan tertulis.

Selain pembayaran denda, sanksi lain berupa kerja sosial untuk perseorangan. Untuk kantor atau tempat usaha akan dikenakan sanksi penutupan sementara atau membayar denda.

Ia berharap peraturan yang baru itu mengatur sanksi bisa memberikan efek jera kepada pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Sehingga penularan Covid-19 di Kota Tangerang dapat dicegah dan diminimalisir.

“Agar ada efek jera kemudian sadar akan pentingnya protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19," kata Arief.

Adapun aturan denda tersebut tertuang dalam dua Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 dan 78 tahun 2020. Dalam Perwal No 70 tahun 2020 disebutkan tentang jumlah denda yang harus dibayar jika seseorang atau tempat usaha tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang yang tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi denda administrasi Rp 50 ribu atau kerja sanksi sosial atau penyitaan kartu identitas sementara.

Pasal 6 ayat 2 menyebutkan, perkantoran atau pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi Rp 5 juta atau penyegelan tempat.

Dalam Perwal No 70 tahun 2020, denda Rp 5 juta dikenakan untuk pengelola penginapan, hotel, konstruksi, dan penyelenggara acara yang bersifat kerumunan. Sedangkan untuk penyelenggara tempat makan, tempat fasilitas umum dendanya Rp 300 ribu jika tidak menjalankan protokol kesehatan.

Mekanisme pembayaran sanksi tertuang dalam Perwal No 78 Pasal 16 ayat 1 yakni pembayaran sanksi wajib disetorkan ke kas daerah oleh pelanggar protokol kesehatan dengan menggunakan bukti setor yang disiapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement