Sabtu 19 Sep 2020 22:45 WIB

Jika Calon tak Patuhi Protokol Covid, Pilkada Bisa Ditunda

Bisa saja diusulkan penundaaan Pilkada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota melalui Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan bila seluruh kontestan tidak mematuhi Protokol Kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19) secara ketat, bisa saja diusulkan penundaaan Pilkada di Makassar, Sulawesi Selatan. Sebab, pilkada digelar dengan syarat tidak mengancam kesehatan dan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah pusat mengizinkan digelar Pilkada, tapi dengan syarat tidak mengancam kesehatan dan ekonomi masyarakat. Tapi pada proses pelaksanaannya ternyata mengancam keselamatan warga, bisa saja kita mengusulkan dilakukan penundaan," tegas Rudy di Posko Induk COVID-19, Makassar, Sabtu (19/9).

Baca Juga

Menurut dia, Pemkot Makassar akan mengusulkan penundaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota Makassar, 9 Desember 2020, apabila terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon pada setiap pelaksanaan tahapannya.

Selain itu, dalam Rapat Koordinasi Pemilu dan Peningkatan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Makassar di Posko Induk Gugus Tugas, jalan Nikel Raya Makassar, juga dibahas soal penanganan tahapan kampanye di tengah pandemi.

Guru Besar Unhas Makassar itu menyampaikan agar semua pihak tidak terkecuali harus memiliki komitmen bersama untuk mengutamakan keselamatan masyarakat di masa pelaksanaan Pilkada serentak. "Bagi pasangan calon jangan hanya pintar membuat jargon-jargon yang kedengarannya bagus tapi fakta di lapangan tidak sesuai," beber dia.

"Wujud nyata kecintaan terhadap masyarakat itu terlihat dari cara kita menerapkan protokol kesehatan, bukan pada jargon yang kedengarannya bagus tapi di lapangan justru membahayakan keselamatan warga," ucap dia kembali menegaskan.

Sementara Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi dalam pertemuan itu menyebut, dalam waktu dekat ada tiga hari yang akan menjadi momentum berat bagi KPU Makassar selaku penyelenggara Pilkada di Kota Makassar. Ia menyebutkan, pertama penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. 

Selanjutnya, pengundian nomor urut pada 24 September 2020 disusul masa kampanye dimulai pada 26 September 2020. "Kita sudah melakukan kordinasi, baik itu lokasi termasuk pertimbangan keamanan dan protokol kesehatan. Kami sudah minta tidak ada arak-arakan di jalan termasuk juga pembatasan jumlah orang yang bisa masuk ke dalam ruangan tempat acara," paparnya menjelaskan.

Sedangkan komentar dari Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari mengatakan, inti dari pertemuan tersebut adalah terciptanya komitmen untuk menjadikan Makassar sebagai pilot project pelaksanaan Pilkada tanpa ada korban akibat pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan Pilkada. Nursari menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada protokol kesehatan. 

Sebab, regulasi sudah mengaturnya sedemikian rupa, termasuk sanksi administrasi jika terbukti adanya pelanggaran. "Teman-teman Satgas saya kira sudah membuat analisis, termasuk membuat opsi rekomendasi penundaan jika dianggap itu dibutuhkan. Pada prinsipnya, kita ingin Pilwali Makassar berlangsung sukses, aman, jujur dan adil, serta jauh dari klaster Pilkada," harapnya.

Dalam rapat koordinasi tersebur hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan, Dandim 1408/BS Kolonel Kav Dwi Irbaya. Selain itu, dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, masing-masing pasangan Syamsu Rizal- Fadli Ananda dan pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando. Sedangkan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi dan pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid dihadiri perwakilannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement