Jumat 18 Sep 2020 17:27 WIB

Empat Hari Operasi Yustisi, Polisi Jaring 22.801 Pelanggar

Sanksi sosial ada sebanyak 13.562 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.288 orang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan tersebut  hingga Selasa (15/9) mencatat telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan tersebut hingga Selasa (15/9) mencatat telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Yustisi yang digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan jajaran telah berlangsung sejak Senin (14/9). Selama empat hari, sebanyak 22.801 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi tersebut.

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14-17 September 2020, total sanksi ada sebanyak 22.801 orang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9).

Yusri menuturkan, dari jumlah tersebut, ada dua kategori sanksi yang diberikan. Kategori pertama, yakni dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama, yakni pelanggar yang diberikan sanksi kerja sosial, dan kategori kedua merupakan sanksi denda atau administrasi.

"Sanksi sosial ada sebanyak 13.562 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.288 orang," ujar Yusri.

Sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sanksi administrasi mewajibkan para pelanggar membayar sejumlah uang denda.

Adapun Operasi Yustisi itu melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni TNI-Polri, Pemprov DKI Jakarta, kejaksaan, dan pengadilan. Sebanyak 6.800 personel gabungan pun diterjunkan dalam operasi itu untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement