REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan seharusnya aparat penegak hukum tidak mengesampingkan segala informasi maupun data dari masyarakat soal kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) maupun Djoko Soegiarto Tjandra (DST). Hal tersebut sebagai respons atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menyerahkan tahap II kasus Jaksa Pinangki kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999, memberi ruang sekaligus mengamanahkan besarnya arti peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9).
Peran serta itu, kata dia, ditegaskan dalam Pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni dapat berwujud seperti hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. "Termasuk di dalamnya hak untuk menyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi," ungkap Nawawi.
Atas dasar amanah undang-undang tersebut, lanjut dia, seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, tidak begitu saja mengesampingkan segala data, informasi, saran, dan masukan dari masyarakat. "Aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi termasuk KPK tentu saja berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut," tutur-nya.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan terdapat istilah king maker dalam bukti baru yang diserahkan ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra dan kawan-kawan. "Salah satu yang mengejutkan dan ini hal yang baru ada penyebutan istilah 'king maker' antara pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM (Pinangki Sirna Malasari), ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan juga terkait dengan DST juga ada istilah 'king maker'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Boyamin mengaku tidak dapat menyerahkan bukti soal king maker tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga Bareskrim Polri. "Ini saya sudah tidak bisa membawa lagi 'king maker' kepada polisi dan jaksa. Artinya, saya tidak bisa karena Kejaksaan Agung juga sudah berusaha cepat-cepat selesai, PSM juga sudah di P21 dan di Bareskrim nampaknya sebentar lagi berkas-nya diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung," ungkap dia.