REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari mempertanyakan keberadaan kewenangan penyadapan yang masuk dalam konteks ketertiban umum di dalam RUU tersebut.
"Aturan terkait penyadapan dalam RUU Kejaksaan terdapat dalam Pasal 30, ada dua masalah, yaitu tata letaknya dan politik hukum," kata Taufik Basari dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kejaksaan di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9).
Pertama, lanjut dia, terkait tata letak kewenangan penyadapan diletakkan di bawah kewenangan terkait dengan ketertiban umum. Hal itu sangat luas dan berbahaya.
Menurutnya, kalaupun mau ada kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai instansi, konteksnya harus penegakan hukum sehingga sangat keliru apabila menempatkannya dalam ranah ketertiban umum. Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai kewenangan penyadapan ditempatkan di bawah ranah ketertiban umum maka semua orang bisa disadap untuk mengetahui gerak gerik seseorang.
"Kalaupun mau ada kewenangan penyadapan, letaknya harus dalam ranah penegakan hukum," ujarnya.
Kedua, menurut Taufik, terkait dengan politik hukum. Dia merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) yang konsisten pendiriannya bahwa penyadapan merupakan perbuatan tindakan yang melawan hukum karena melanggar hak privasi dan HAM yang boleh dibatasi dengan sebuah UU.
Taufik Basari mengatakan bahwa MK khawatir kalau diberikan kewenangan penyadapan tanpa kejelasan mekansime seperti alasan penyadapan, batas waktu, dan perlakuan terhadap hasil penyadapan.
Sebelum diberikan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan, kata dia, pastikan terlebih dahulu RUU Penyadapan disahkan menjadi UU. Dengan demikian, hal-hal yang dikhawatirkan bisa diminimalisasi dan diatur dalam UU bukan peraturan internal Kejaksaan dan Polri.
"Batasan HAM boleh dilakukan namun mekanismenya harus jelas diatur dalam sebuah UU," katanya.
Ia menyarankan pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan bisa ditunda hingga disahkannya UU khusus terkait dengan penyadapan dan harus dipastikan mekanismenya dibuat perinci agar tidak disalahgunakan.
Pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (5) Huruf g yaitu Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.