Rabu 16 Sep 2020 21:38 WIB

Kejakgung Cegah Satu Saksi Penting Kasus Djoko Tjandra

Rahmat adalah saksi penghubung antara jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah melayangkan status cegah ke luar negeri terhadap saksi Rahmat dalam pengungkapan skandal suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Rahmat dianggap saksi penting dalam skandal hukum yang juga menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi tersangka.

“Sudah lama kita cekal (cegah) itu (saksi Rahmat),” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah, saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Rabu (16/9).

Baca Juga

Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Rahmat itu, resmi dilayangkan per 10 Agustus ke Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Febrie, status cegah Rahmat, dilakukan selama enam bulan.

“Sejak pengajuan ya,” sambung Febrie.

Rahmat, dalam penyidikan di JAM Pidsus memang disebut sebagai salah satu saksi penting dalam pengungkapan skandal hukum terpidana Djoko Tjandra. Febrie pernah menerangkan, Rahmat, seorang pengusaha Indonesia, yang pertama kali membawa Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Rahmat, juga yang mengenalkan pengacara Anita Dewi Kolopaking ke Djoko Tjandra. Antara Pinangki, dan Anita sebetulnya sekawanan yang sudah kenal sejak perkuliahan.

Dalam kasus Djoko Tjandra ini, belakangan Bareskrim Polri menetapkan Anita, sebagai tersangka penggunaan surat, dan dokumen palsu untuk terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut. Sementara Pinangki, dari pertemuannya dengan Djoko Tjandra dua kali di Malaysia, mendapatkan uang senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar). Diduga uang haram tersebut, sebagai panjar agar Pinangki mengurus pembebasan Djoko Tjandra via jalur fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra, adalah terpidana korupsi Bank Bali 1999 yang pernah divonis dua tahun penjara pada 2009. Tetapi, terpidana yang merugikan keuangan negara senilai Rp 904 miliar itu, berhasil kabur ke Papua Nugini, sehari sebelum vonis jatuh. 

Febrie pun pernah menerangkan, uang kepada Pinangki itu, diberikan lewat politikus Nasdem Andi Irfan Jaya yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka di JAM Pidsus. Uang panjar Djoko Tjandra kepada Pinangki tersebut, senilai 50 ribu dolar (Rp 700 juta) juga mengalir ke Anita.

Diduga, uang tersebut sebagai jasa pengaturan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  

Terkait Rahmat, Febrie melanjutkan, sampai saat ini terus dilakukan pemeriksaan.

Tercatat, sudah sekitar empat kali Rahmat diperiksa. Terakhir, pada Rabu (9/9).

“Terhadap Rahmat ini, terus kita lakukan pendalaman sebagai saksi. Karena, dia (Rahmat) ini yang kita ketahui mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra. Rahmat ini sepertinya orangnya Djoko Tjandra” terang Febrie.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement