Rabu 16 Sep 2020 20:38 WIB

Diterpa Dualisme, GMNI Kubu Arjuna Dapat SK Kemenkumham

GMNI kubu Arjuna mendapat SK pengukuhan kepengurusan dari Kemenkumham.

GMNI kubu Arjuna mendapat SK pengukuhan kepengurusan dari Kemenkumham. GMNI
Foto: antara
GMNI kubu Arjuna mendapat SK pengukuhan kepengurusan dari Kemenkumham. GMNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Dualisme yang menerpa kepengurusan DPP GMNI telah berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-0000510.AH.01.08.TAHUN 2020 dibawah kepengurusan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal.

Arjuna-Dendy dipilih mayoritas cabang-cabang sebanyak 81 cabang definitif, empat dewan pimpinan daerah definitif, enam cabang caretaker dan empat dewan pimpinan daerah caretaker di Kongres XXI GMNI di Ambon. Arjuna-Dendy terpilih setelah forum pemilihan pimpinan sidang yang sempat ada unsur keributan dan aksi pemukulan pada peserta sidang. 

Baca Juga

Kekacauan tersebut akhirnya membuat Ketua Umum DPP GMNI 2017-2019 Robaytullah Kusuma Jaya menggunakan hak pregratifnya seperti yang tercantum dalam ART GMNI Pasal 9 Ayat 6 untuk memindahkan tempat kongres di Hotel Amaris, Ambon setelah sejumlah peserta kongres tidak bisa melakukan sidang dengan demokratis karena di intimidasi sejumlah oknum orang yang diduga bukan anggota GMNI. 

“Alhamdulilah SK Kemenkumham telah terbit. SK Kemenkumham ini bersifat final dan mengikat. Walau SK ini bukan tolak ukur perjuangan. Namun semoga dengan SK ini kami bisa melakukan kerja-kerja organisasi dan kaderisasi tanpa hambatan”, ujar Arjuna

Selain mengumumkan terbitnya SK Kemenkumham, DPP GMNI juga menyelenggarakan tasyukuran Sekretariat baru di Jl Tm Ben. Jatiluhur III No.2, RT.10/RW.2, Bend Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210. 

Sekretariat baru ini diputuskan setelah legalitas kepemilikan Wisma Trisakti tidak memiliki kejelasan. Untuk menghindari pertikaian dan keributan yang berkepanjangan maka DPP GMNI memutuskan untuk menempati Sekretariat Rumah Juang Marhaenis sebagai pusat aktivitas organisasi.

“Kami tidak ingin bertikai dan larut dalam keributan. Sehingga kami memutuskan untuk menempati Rumah Juang Marharnis sebagai pusat kegiatan dan untuk kesekretariatan DPP GMNI. Kami tidak ingin GMNI mengalami kevakuman, maka kami pilih melaksanakan tugas organisasi di rumah juang ini,” jelas Dendy

Acara deklarasi SK Kemenkumhan dan tasyukuran peresmian Sekretariat tersebut ditutup oleh pidato politik Ketua Umum DPP GMNI 2019-2022. Pidato Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino bertajuk “Renungan Perjuangan Menyongsong Zaman Baru” dimana DPP GMNI merespons adanya perubahan ekonomi-politik dunia yang dimotori Revolusi Industri 4.0 yang bersifat exponential dan disruptive. 

Perubahan yang sedang berlangsung ini menempatkan bangsa-bangsa termasuk bangsa Indonesia berada di persimpangan jalan antara “kesadaran dunia lama” yang existing dan membangun “kesadaran baru” yang sangat berbeda dari yang sebelumnya. Pandemi global telah memicu perubahan besar-besaran dan sekaligus menjadi katalisator bagi berlangsungnya revolusi industri keempat.

“Kesadaran baru ini harus dibangun sedini mungkin tidak sekedar untuk menyambut manfaat dari kehadiran teknologi baru, tetapi yang lebih utama untuk kemaslahatan bangsa Indonesia. Karena bagi GMNI, apakah itu revolusi Industri, revolusi teknologi, revolusi digital, yang paling penting yakni berpusat pada manusia Indonesia, nilai-nilai, budaya dan tradisi “Ke-Indonesia-an sedapat mungkin tetap utuh”, kata Arjuna dalam pidato politiknya.

DPP GMNI di bawah kepemimpinan Arjuna-Dendy memilih jalan intelectual movement yang punya tugas untuk terus melakukan kegiatan yang dimaksudkan untuk membangun selapisan masyarakat yang sadar politik. Hal ini dilakukan GMNI ditengah kebuntuan ilmu-ilmu sosial dalam membedah permasalahan untuk mencari dan menemukan solusi jalan keluar. “Artinya GMNI harus menjadi juru pikir dan juru bicara zaman baru. Bukan juru pukul atau tukang gebug”, ujar dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement