Selasa 15 Sep 2020 23:15 WIB

Periksa Arsitek, KPK Dalami Gratifikasi untuk Nurhadi

Pada hari ini, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Pada Selasa (15/9), penyidik memeriksa Direktur PT JTrust Olympindo (JTO) Multifinance, Lo Jecky  dan seorang wiraswasta Wilson Margatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa untuk tersangka Mantan Sekertaris MA Nurhadi. Kepada Lo Jecky, penyidik meminta keterangannya terkait profesinya sebagai arsitek yang mendesain rumah Nurhadi.

Baca Juga

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD yang berada di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan yang diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain ke dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya, " ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Sementara kepada Wilson, penyidik mendalami adanya dugaan aliran uang oleh Nurhadi ke berbagai pihak. Selain dua saksi tersebut, penyidik juga memeriksa tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.

"Kepada yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Penyidik mengonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh tersangka dari dan ke berbagai pihak, " terang Ali.

KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

photo
KPK sulit memburu mantan Sekretaris MA Nurhadi - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement