Selasa 15 Sep 2020 21:23 WIB

Sebanyak 6.800 Personel Gabungan Kawal PSBB Jakarta

Pemprov DKI terjunkan 6.800 personel gabungan kawal PSSB Jakarta

Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 6.800 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah dikerahkan untuk mengawal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Ribuan personel gabungan ini akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat hingga penertiban tempat-tempat keramaian.

"Total personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 6.800 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9).

Baca Juga

Yusri mengatakan 6.800 personel itu terdiri dari personel TNI-Polri dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), yang ditambah personel dari kejaksaan dan pengadilan. "Kemarin sudah kita laksanakan kegiatan rapat koordinasi instansi terkait Polri, TNI, Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan Dishub, Pengadilan dan Kejaksaan," tambahnya.

Yusri menjelaskan jumlah personel disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin untuk membahas aturan dan petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengamanan PSBB. Rapat itu juga menyepakati pembentukan satuan tugas kecil yang nantinya akan bertugas memantau protokol kesehatan, melakukan patroli hingga melakukan penertiban di tempat-tempat keramaian.

"Hasil rapat kemarin kita membentuk satgas-satgas baik di tingkat provinsi isinya sama, TNI-Polri, pemda, kejaksaan, satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan masyarakat dasarnya Pergub 79 tentang disiplin," kata Yusri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut kebijakan PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB. "Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement