REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Kepolisian resort (Polres) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara berhasil menangkap dua pelaku penghina Bupati James Sumendap di media sosial Facebook. Kedua pelaku tersebut berinisial RR (22) dan ET (16) warga Desa Moreah.
"Kami sudah berhasil menangkap pelaku penghina Bupati James Sumendap, melalui unggahan mereka di media sosial," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Robby Rahardian di Ratahan, Selasa.
"Karena ini berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik, maka kami akan menindaklanjuti sampai ke Polda Sulut," kata Rahardian menambahkan.
Sementara itu Ketua Fraksi PDI-P Minahasa Tenggara Semuel Montolalu, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian untuk melakukan penangkapan. "Ini merupakan penghinaan terhadap kepala daerah kami, apalagi beliau (bupati) juga merupakan ketua partai (PDI-P) Minahasa Tenggara. Dan langkah cepat pihak kepolisian kami apresiasi," katanya.
Ia mengharapkan proses hukum dapat dijalankan, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Lebih lanjut kata Semuel, masyarakat di Minahasa Tenggara diharapkan harus berhati-hati dan jangan sembarang menggunakan media sosial, apalagi untuk ujaran kebencian.
"Media sosial akan sangat berbahaya jika disalahkan gunakan, apalagi itu dengan ujaran kebencian, bahkan sampai ada makian di dalam unggahannya," katanya.