REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebuah perayaan ulang tahun sekolah Disc Jockey (CDJ School) digerebek petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Dalam penggerebekan pada Sabtu (12/9) malam tersebut polisi mendapatkan sejumlah siswa tengah pesta narkoba jenis sabu.
Pesta yang digelar di sebuah vila di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung tersebut, diikuti 48 orang terdiri dari 25 orang siswa, 14 siswi, dan sembilan orang panitia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sebanyak enam orang dinyatakan positif mengonsumsi metaphetamine (sabu). Dari enam orang tersebut, empat orang peremuan dan dua laki laki. Keenam orang tersebut yaitu AN, N, D, NR, IDC dan RO. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. "Mereka masih menjalani pemeriksaan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Erdi belum bisa menyebutkan status keenam orang tersebut setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Sebab, kata dia, proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
Selain enam orang, kata Erdi, polisi juga masih memeriksa ketua panitia kegiatan berinisial HH. Sedangkan 42 orang lainnya setelah menjalani pemeriksaan dipulangkan. ‘"Yang 42 orang setelah didata dipulangkan," ujar dia.
Menurut Erdi, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui media sosial. Dari laporan tersebut jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan terhadap vila yang digunakan untuk pesta tersebut.
Peserta pesta yang sebagian besar merupakan anak anak muda itu kemudian dikumpulkan dan dilakukan tes urine. Dari hasil tes tersebut diketahui enam orang dinyatakan positif.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif mengatakan, pihaknya menerima permohonan rehabilitasi atas empat orang yang dinyatakan positif dalam penggerebekan di ulang tahun sebuah sekolah Disc Jockey (CDJ School). "Sedang kita pelajari permohonan tersebut," kata dia kepada Republika.co.id