REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menciduk empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Para pelaku menggunakan modus dengan memberikan minuman keras sebelum melancarkan aksinya.
"Empat tersangka masing-masing berinisial RA, RO, GG dan AN," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman di Cirebon, Senin (14/9).
Arif menuturkan perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dilakukan di saung kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, di mana mereka melakukan secara bergiliran. Dia melanjutkan peristiwa itu terjadi pada Ahad (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian itu bermula saat tersangka berinisial RA dan GG menjemput korban di rumahnya dan membawa korban ke warung milik AN. Di warung tersebut, korban dicekoki minuman keras oplosan sehingga tidak sadarkan diri dan dibawa ke saung yang berada di kawasan Gronggong.
"Sebelum melakukan aksinya, para tersangka ini mencekoki korban dengan minuman keras yang dioplos obat stamina dan obat tetes mata sehingga korban tidak sadarkan diri," ujarnya.
Dari kasus pemerkosaan tersebut, Polisi menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, berupa pakaian dan kendaraan yang digunakan untuk menjemput korban. Saat ini, lanjut Arif, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.