REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, telah dilaksanakan penertiban di kawasan Jatinegara. Penertiban yang dilakukan yakni parkir liar di pinggir trotar Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Timur Bernhard Hutajulu mengatakan penertiban parkir liar dilakukan dalam masa PSBB Tahap II. "Hari ini kita bekerja sama dengan jajaran TNI-Polri Lantas dan Satpol PP melakukan penertiban di kawasan Jatinegara. Jadi terkait parkir liar ini kita kaitkan dengan kegiatan PSBB agar masyarakat selalu menerapkan 3M," kata Bernhard di lokasi, Senin (14/9).
Penindakan parkir liar dilakukan dengan pencabutan pentil ban bagi kendaraan-kendaraan yang tidak mematuhi aturan disini. Selain kendaraan roda dua, petugas juga menemukan kendaraan roda empat. Sampai saat ini sudah ada empat mobil yang diderek petugas dishub.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Bahute mengatakan terkait parkir liar yang ada di sepanjang Jalan Matraman Raya, para petugas memang selalu mengimbau masyarakat dalam bentuk penerangan keliling (penling) dan spanduk-spanduk yang sudah ada. Namun, menurutnya disiplin masyarakat dinilai masih rendah terhadap peraturan yang ada.
"Contohnya disitu sudah ada rambu letter P dicoret, itu tidak boleh parkir, tetapi masih ada juga masyarakat yang parkir disitu. Rambu-rambu yang ada itu bukan pajangan, namun harus dipatuhi dan dilakukan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan tindakan tilang. Sebab, kata dia ini termasuk pelanggaran kasat mata. "Kami tidak bosan-bosannya untuk mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan yang ada," tutur dia.