Senin 14 Sep 2020 18:09 WIB

Hari Pertama PSBB, Sudin Nakertrans Jakbar Sidak Kantor

Petugas Sudin Nakertrans juga mempertanyakan jumlah pegawai yang berkerja.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Bilal Ramadhan
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kantor di Jakarta Barat disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat. Hal itu dilakukan sejalan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per hari ini, Senin (14/9).

Setiap gedung perkantoran diwajibkan hanya boleh diisi paling banyak 25 persen dari jumlah keseluruhan karyawan. Sementara untuk perkantoran yang masuk 11 sektor yang dikecualikan diwajibkan 50 persen work form home (WFH).

Sudin Nakertrans Jakbar menggelar sidak di Tomang Tol Swalayan. Perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi itu tetap diperiksa ketaatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Petugas Sudin Nakertrans Jakbar memeriksa lantai satu dan dua gedung tersebut. Usai diperiksa, petugas Sudin Nakertrans juga mempertanyakan jumlah pegawai yang berkerja di perusahaan tersebut.

Hasilnya, Tomang Tol Swalayan dianggap penuhi prosedur PSBB, yakni hanya memperkerjakan 50 persen pegawai swalayan dan 25 persen pegawai kantor. "Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50 persen karena ini kan esensial jadi diperbolehkan pekerjaakan pegawai sampai 50 persen," ujar Pengawas Sudin Nakertrans, Nidia saat ditemui usai sidak, Senin (14/9).

Selain itu, protokol kesehatan 3 M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sudah terpenuhi. Misalnya saja dengan tersedia beberapa tempat cuci tangan di pintu masuk dan handsanitizer di beberapa lokasi.

Menurut Nidia, hanya satu yang menjadi catatan untuk swalayan tersebut yakni penyediaan Tim Gugus Covid-19 yang dikuatkan oleh Surat Keputusan (SK) Perusahaan.

"Sebenarnya ada, tapi belum ada di SK perusahaan. Sehingga kami minta saja untuk dimasukan ke dalam SK perusahaan agar tercatat secara tertulis," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Toko Tomang Tol Swalayan, Petrus mengatakan pihaknya sudah taat PSBB sejak bulan April lalu. Bedanya, kali ini pegawai toko yang work form office (WFO) hanya diperbolehkan 50 persen saja.

"Kami di sini total ada 25 pegawai. Pegawai kantor yang masuk 3 orang sementara pegawai operasional di swalayan 14 pegawai," paparnya.

Selain perusahaan itu, Sudin Nakertrans juga melakukan sidak di beberapa perusahaan seperti PT Jakarta Bangkit Pratama dan PT Armoxindo Farma. Di kedua perusahaan itu Sudin Naker tidak menemukan adanya kegiatan pegawai yang berkerja, sehingga hampir 100 persen pegawai di perusahaan tersebut mengikuti WFH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement