REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai Senin (14/9). Meski demikian, ada syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan operasional ojol dan opang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan syarat dan ketentuan yang berlaku terkait operasional ojol, diatur melalui SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
“Pertama, tentu dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Kedua, ojol dan opang dilarang berkumpul atau berkerumun lebih dari lima orang,” kata Syafrin di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (14/9).
Syafrin menjelaskan, pengemudi ojol dan opang dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Serta menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
Pihaknya pun menghimbau melalui SK Nomor 156 Tahun 2020 kepada operator aplikasi untuk menerapkan teknologi geofencing. Agar nantinya, apabila ditemukan pengemudi ojol yang berkerumun lebih dari 5 orang, mereka tidak akan bisa menerima pesanan perjalanan dari penumpang.
"Dalam hal ini, kami bersama Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pangkalan ojol maupun opang. Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dilakukan pelarangan,” ujar Syafrin.
Di lokasi yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga meminta para ojol dan opang untuk menyebar dan tidak berkumpul. “Kalau dalam tiga hari ini tidak ada perbaikan dalam masalah aplikasinya karena orang berkerumun, tentu akan dievaluasi,” pungkasnya.