Senin 14 Sep 2020 07:38 WIB

Dari 28 Daerah Bapaslon Tunggal, 2 Daerah Ada Calon Tambahan

Dua bapaslon mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran hingga kemarin.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran pilkada hingga Ahad (13/9) pukul 19.00 WIB. Perpanjangan pendaftaran itu dilakukan pada 28 daerah dengan calon tunggal.

"Baru dua bapaslon yang mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran, yaitu di Serdang Bedagai dan Bintan," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Ahad.

Baca Juga

KPU telah membuka pendaftaran bapaslon pada 4-6 September lalu. Namun di 28 daerah, hanya satu bapaslon yang mendaftar sehingga KPU melakukan perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari mulai 11-13 September 2020.

KPU daerah telah menunda tahapan dengan menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan, program, dan jadwal pemilihan. KPU daerah juga melakukan sosialisasi pemilihan selama tiga hari setelah dilakukan penundaan tahapan. 

Berikutnya, KPU daerah memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari setelah berakhirnya sosialisasi.  Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018.

Selain itu, ada Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian, dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pilkada. 

Apabila pasangan calon yang mendaftar tetap hanya satu sampai berakhirnya perpanjangan pendaftaran, daerah tersebut akan digelar pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal. 

Namun, KPU daerah akan terlebih dahulu melakulan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon. Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pada 23 September. 

Berdasarkan data situs infopemilu.kpu.go.id, 28 daerah dengan satu bakal pasangan calon yang mendaftar itu meliputi Ngawi dan Kediri (Jawa Timur); Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang (Jawa Tengah); Bintan (Kepulauan Riau); Gowa dan Soppeng (Sulawesi Selatan); Manokwari Selatan dan Raja Ampat (Papua), serta Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Kemudian, ada pula Kota Sungai Penuh (Jambi); Badung (Bali); Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat); Kota Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, dan Humbang Hasundutan (Sumatera Utara); Mamuju Tengah (Sulawesi Barat); Bengkulu Utara (Bengkulu); Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatera Selatan); Kota Balikpapan dan Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur); serta Pasaman (Sumatera Barat). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement