Senin 14 Sep 2020 06:35 WIB

Pemprov Keluarkan Surat Peningkatan Kewaspadaan Covid-19

Diharapkan dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) melaporkan kondisi penanganan pandemi dan ekonomi di Jabar kepada Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) KSAD Jendral TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/8). Emil memaparkan, saat ini Kota Depok menjadi satu-satunya Zona Merah atau Risiko Tinggi di Jabar. Selain itu, terdapat 14 daerah yang berada dalam level kewaspadaan Zona Kuning (Risiko Rendah) dan 12 daerah Zona Oranye (Risiko Sedang).
Foto: Humas Provinsi Jawa Barat
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) melaporkan kondisi penanganan pandemi dan ekonomi di Jabar kepada Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) KSAD Jendral TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/8). Emil memaparkan, saat ini Kota Depok menjadi satu-satunya Zona Merah atau Risiko Tinggi di Jabar. Selain itu, terdapat 14 daerah yang berada dalam level kewaspadaan Zona Kuning (Risiko Rendah) dan 12 daerah Zona Oranye (Risiko Sedang).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens meningkatkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (12/9). 

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, SE tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). 

Daud berharap, dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. "Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19," ujar Daud, Ahad (13/9). 

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu. Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun. PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.

Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan di fasilitasi publik untuk mencegah terciptanya kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan."Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," katanya. 

Menurut Daud, bupati/wali kota mesti meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Kepolisian serta TNI. "Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, Covid-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement