Jumat 11 Sep 2020 20:43 WIB

Istana Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Adat di Kinipan

Pemerintah menunjukkan perhatian serius tangani konflik agraria di Kinipan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Budi Raharjo
Perkebunan sawit. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Perkebunan sawit. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Komisi IV DPR RI berkunjung ke Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Rabu (9/9) sampai Kamis (10/9). Kunjungan itu disebut untuk menangani dan menyelesaikan konflik agraria di Desa Kinipan.

Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden dalam keterangan tertulisnya mengklaim, kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk melakukan proses mediasi terhadap masalah konflik tenurial yang terjadi antara masyarakat adat Dayak Tomun dengan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di areal hutan dan lahan di Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Intinya, melalui kunjungan kerja ini, pemerintah bermaksud menunjukkan perhatian serius dalam menangani dan menyelesaikan konflik agraria di Kinipan," kata Usep dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Adapun Rombongan yang dipimpin Wamen LHK ini melaksanakan kegiatan pertemuan dan dialog dengan bupati dan jajaran pemerintah kabupaten, termasuk Kepala Desa Kinipan dan perwakilan warga di Kantor Bupati Lamandau.

Rombongan berencana berkunjung ke Desa Kinipan untuk meninjau lokasi dan dialog dengan warga. "Tapi tidak sampai lokasi karena jalan terhalang banjir yang menutup jalan raya di Desa Penopa," kata Usep.

Sementara itu, pertemuan dan dialog dengan pemilik perusahaan dan jajaran direksi PT SML berlangsung di salah satu hotel di Kota Pangkalan Bun.

Usep mengklaim, pemerintah mendengar semua pihak yang terkait kasus ini. Ia juga menyebut, saat ini pemerintah merumuskan opsi-opsi penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak dalam kasus ini.

Sedangkan substansi terkait skema penyelesaian dan proses lebih lanjut bagi penyelesaian kasus Kinipan ini, kata Usep, masih dimatangkan rumusannya oleh Kementerian LHK, setelah mendengar aspirasi semua pihak melalui kunjungan kerja ini.

"Secara khusus, Kantor Staf Presiden mendorong penyelesaikan kasus Kinipan ini sebagai model penyelesaian konflik agraria melalui jalan reforma agraria dan perhutanan sosial yang mengedepankan hak-hak komunal masyarakat adat dan kelestarian hutan serta lingkungan hidup," ujar Usep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement