REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri bernomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4/2020 telah terbit. SKB yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo itu berisi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Dalam SKB yang ditandatangani pada 10 September itu, hari libur nasional tahun 2021 meliputi 1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi, 12 Februari Tahun Baru Imlek 2575, 11 Maret Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW, 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 2 April Wafat Isa Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, dan 13 Mei Kenaikan Isa Almasih
Lalu masih di Mei, yakni 13-14 merupakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan 26 Mei Hari Raya Waisak 2565. Kemudian, 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember Hari Raya Natal.
Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021, jatuh di beberapa hari libur nasional yakni pada Jumat yang beriringan dengan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, lalu tanggal 12,17,18 dan 19 Mei bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 di bulan Mei. Lalu 24 dan 27 Desember bersamaan dengan Hari Raya Natal.
Dalam SKB juga disebutkan, pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan dan ketentuan berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga maupun perusahaan.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing masing," bunyi dalam SKB.