REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap mengusut kasus korupsi meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, penyidikan di KPK tetap dilakukan lantaran penyelesaian berkas perkara memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan.
"Khusus untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya (masa penahanan dan pelimpahan perkara), tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Sebagaimana diketahui, KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29. Saaat ini, KPK pun masih menerapkan sistem 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Sistem dan jam kerja di lingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana Surat Edaran Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu yang lalu yaitu kehadiran fisik proporsi kehadiran fisik 50 persen," ujarnya.
Ali melanjutkan, jam bekerja pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah 8 jam. Dengan ketentuan Senin sampai Kamis, shift I pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 sampai 20.00 WIB. Sedangkan Jumat, shift I pukul 08.0 sampai 17.30 dan shift II pukul 11.00 sampai 20.30 WIB.
"Berikutnya, tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," kata Ali.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk 'menarik rem', kembali menerapkan PSBB secara ketat. PSBB rencananya akan kembali berlaku pada hari Senin (14/9).