Kamis 10 Sep 2020 05:49 WIB

Polda Metro Tunggu Pergub DKI Terkait Peniadaan Ganjil Genap

Polda Metro sebelumnya meniadakan ganjil genap ketika PSBB pertama diberlakukan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Daerah DKI Jakarta terkait peniadaan ganjil genap saat kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat dan tanpa pelonggaran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Daerah DKI Jakarta terkait peniadaan ganjil genap saat kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat dan tanpa pelonggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Daerah DKI Jakarta terkait peniadaan ganjil genap saat kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat dan tanpa pelonggaran.

"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat dan tanpa pelonggaran dan salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah meniadakan aturan ganjil genap.

"Transportasi publik kembali dibatasi dengan jam operasional ketat. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparannya di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu.

Keputusan itu disampaikan saat mengumumkan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah diimbau dapat dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebelumnya juga telah meniadakan kebijakan ganjil genap saat PSBB pertama kali diberlakukan hingga masa PSBB transisi.

Selama ditiadakannya kebijakan ganjil genap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menghentikan penindakkan ganjil genap baik secara manual maupun menggunakan sistem tilang elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement