REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, Program Subsidi Upah mampu menjaga dan meningkatkan daya beli para pekerja serta mendongkrak konsumsi di wilayah setempat. Sehingga menimbulkan efek berganda pada pertumbuhan ekonomi, terutama di masa pandemi Covid-19.
Ia harap bantuan ini juga bisa memberikan penguatan ketahanan kesehatan masyarakat baik di lingkungan atau keluarganya. "Misalnya untuk penguatan gizi bagi keluarga para pekerja sehingga memperkuat imunitas atau daya tahan tubuh," kata Khofifah di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9).
Khofifah kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan baik saat bekerja maupun aktivitas sehari-hari. Salah satunya menggunakan masker secara benar dan aman. Khofifah mengaku masih sering menemukan orang menggunakan masker posisinya tidak benar. Misal masker yang dipasang di bawah hidung atau hanya menutupi dagu.
"Saya minta teman-teman termasuk dari serikat pekerja dan manajemen perusahaan terus mengingatkan pekerja dan mayarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker yang benar," ujar Khofifah.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto mengungkapkan, hingga Selasa 8 September 2020, baru 560.670 pekerja yang telah menerima subsidi upah dari pemerintah. Jumlah yang diterima sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan, dengan rincian Rp 600 ribu per bulan. Dodo memastikan, jumlah pekerja yang menerima subsidi upah di Jatim masih akan terus bertambah.
"Target kami 1,57 juta pekerja. Kami dapatkan target sampai 15 September 2020 harus tuntas (validasi data)," ujar Dodo.
Dodo mengatakan, masih ada sekitar 68 persen tenaga kerja Jatim yang belum menerima subsidi upah. Sedangkan tenggat waktu validasi data kurang dari satu pekan. Dodo mengakui adanya sejumlah kendala saat pendataan pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang berhak mendapat subsidi tersebut. Di antaranya, data peserta yang ternyata sudah tidak aktif, serta ditemukan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid.
"Data yang tidak valid ini kami kembalikan ke perusahaan dan nantinya dikembalikan ke kami untuk kami laporkan ke kantor pusat," kata Dodo.
Dodo optimistis seluruh verifikasi data tersebut dapat terselesaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 15 September 2020. Namun bila tidak selesai, pihaknya menunggu arahan dari BPJS Ketenagakerjaan pusat, apakah ada perpanjangan atau tidak.
"Maksud perpanjangan pengumpulan rekening. Nanti akan dimundurkan sampai akhir bulan kami akan menunggu arahan dari kantor pusat," kata dia.