Selasa 08 Sep 2020 18:38 WIB

Satgas Minta Pemda Terapkan Sistem Kerja Berdasarkan Zonasi

Kontribusi klaster perkantoran terjadi saat istirahat makan siang atau ibadah. 

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Suasana gedung-gedung perkantoran di Jakarta (ilustrasi). Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pemerintah daerah agar segera menerapkan pembagian sistem kerja berdasarkan zonasi risiko infeksi virus corona.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Suasana gedung-gedung perkantoran di Jakarta (ilustrasi). Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pemerintah daerah agar segera menerapkan pembagian sistem kerja berdasarkan zonasi risiko infeksi virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pemerintah daerah agar segera menerapkan pembagian sistem kerja berdasarkan zonasi risiko infeksi virus corona. Kebijakan ini sudah tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Aturan tersebut bertujuan membagi jumlah ASN yang harus bekerja di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang bekerja di rumah (work from home/WFH). Porsi pekerja yang perlu WFO kemudian diatur berdasarkan data zonasi risiko dari Satgas Penanganan Covid-19. 

Baca Juga

 Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak atau zona hijau, rendah atau zona kuning, sedang atau zona oranye, dan tinggi atau zona merah. "Kami mohon agar seluruh daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan aturan ini dalam rangka cegah klaster perkantoan karena jumlah oang yang bekerja melebihi kapasitas dan tak bisa dikendalikan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (8/9). 

Menurut SE MenPANRB di atas, untuk instansi pemerintah yang berada di daerah yang tidak terdampak atau tidak ada kasus, alias zona hijau, maka pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen. 

Kemudian untuk wilayah berkategori risiko rendah atau zona kuning, jumlah ASN yang bekerja di kantor (WFO) paling banyak 75 persen. Sementara sisanya, sebanyak 25 persen bisa bekerja dari rumah (WFH). 

Sementara itu, instansi pemerintah yang berada di wilayah berkategori risiko sedang atau zona oranye, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen. Sisanya, 50 persen pegawai bisa bekerja dari rumah.

Terakhir, untuk instansi yang berada di wilayah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi atau zona merah, jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen. Sisanya 75 persen ASN di wilayah ini  bisa bekerja dari rumah.

"Kami sampaikan juga klaster pekantoran kontribusinya adalah pada saat istirahat makan siang atau ibadah. Betul-betul jaga jarak dan melepas masker hanya pada saat makan," kata Wiku. 

Wiku juga mewanti-wanti agar pemda lebih gencar mengampanyekan penggunaan masker di tengah masyarakat. Ia mengutip hasil studi yang menyebutkan bahwa penggunaan masker oleh setidaknya 75 persen populasi penduduk bisa menekan angka kasus dan kematian secara signifikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement