REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi bersama Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Banyuwangi melepasliarkan 31 ekor burung di Cagar Alam Merapi Ungup-Ungup, Banyuwangi. Burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil pengamanan dan penggagalan pengiriman.
Burung-burung tanpa dokumen tersebut rencananya akan dikirim ke Bali menggunakan jasa pengiriman barang atau dititip ke truk ekspedisi. Selain melanggar UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengiriman tersebut juga menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 44 Tahun 2005 tentang larangan pemasukan unggas dewasa ke Pulau Bali.
“Keberhasilan menggagalkan lalu lintas burung-burung tanpa dokumen utama burung yang dilindungi patut diapresiasi. Ini membuktikan kerja sama yang solid antarpemangku kepentingan di pelabuhan khususnya pelabuhan penyeberangan," ujar Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi, Selasa (8/9).
Musyaffak menegaskan, tindakan penggagalan pengiriman dan pelepasliaran yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pemilik. Supaya ke depannya pemilik mau menyertakan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap, ketika melalulintaskan komoditas hewan maupun tumbuhan.
Putu Swesti, dokter hewan yang bertugas menjelaskan, burung-burung asal Bondowoso tersebut tetap diperiksa baik secara klinis maupun laboratoris untuk memastikan kondisi kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat burung tersebut diserahkan ke BKSDA Banyuwangi untuk dilepasliarkan secara bersama-sama.
Burung-burung yang dilepasliarkan terdiri atas Burung Madu Jawa (Aethopya mysticalis), Kacamata Jawa (Zosterops flavus), Ketilang (Pycnonotus aurigaster), Sikatan cacing (Cyornis banyumas), Munguk Beledu (Sitta frontalis), Cucak Rawis (Ixos virescens), Puyuh Gonggong Jawa (Arborophila javanica), dan Cingcoang Coklat (Brachypteryx leucophrys).