Rabu 17 Jan 2018 20:03 WIB

Hendak Diselundupkan, Ribuan Burung Dimasukkan ke Kardus

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Hazliansyah
Penggagalan kegiatan perdagangan illegal satwa liar dilindungi (ilustrasi)
Foto: dok. Dispen Koarmabar
Penggagalan kegiatan perdagangan illegal satwa liar dilindungi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung liar dan satwa dilindungi. Bersama dengan kepolisian Lombok Barat, BKSDA berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan sekitar 1.711 ekor di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Ribuan burung tersebut diangkut dengan cara dimasukan dalam kardus bekas rokok dan minuman bersoda yang diberi lubang angin seadanya.

Kepala Humas BKSDA NTB Ivan Juhandara mengatakan, aksi penggagalan ribuan ekor burung liar dan satwa dilindungi terjadi pada Selasa (16/1).

"Truk bermuatan ribuan burung itu berhasil diamankan ketika hendak menyeberang ke Bali melalui pelabuhan Lembar. Saat pemeriksaan tidak memiliki izin dan dokumen yang sah," ujar Ivan di Kantor BKSDA NTB, Rabu (17/1).

Ribuan burung liar dan satwa dilindungi yang berhasil diamankan meliputi, 1.200 ekor Burung Banyar, 250 ekor Kecial Kuning, 15 ekor Kepodang, 30 ekor Cerucuk, 15 ekor Sri Gunting, 200 ekor Kecial Kombo, dan 1 ekor Elang Bondol.

Ivan menjelaskan, dari tujuh spesies burung yang diamankan, dua jenis di antaranya masuk dalam kategori satwa yang dilindungi, yaitu Elang Bondol dan Kecial Kombo.

Ivan melanjutkan, dua pelaku yang terdiri atas sopir truk dan kernet masih diperiksa intensif di Polres Lombok Barat dan akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kejadian ini menjadi yang kedua di NTB pada tahun ini. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada 8 Januari lalu, di mana tim gabungan mengamankan truk bermuatan sekitar 2 ribu ekor burung liar yang hendak diantarpulaukan ke Bali dan Jawa. Pun dengan tanpa izin dan dokumen resmi.

Pelaku dalam kasus ini hanya diberikan pembinaan lantaran tidak ditemukan satwa dilindungi. Sementara 2.000 ekor burung yang disita sudah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak di Kabupaten Lombok Tengah.

"Kejadian ini juga membuktikan peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal masih rentan terjadi di wilayah NTB," kata Ivan menjelaskan.

BKSDA NTB mendata ulang ribuan burung di Kantor BKSDA NTB pada Rabu (17/1)sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement