Senin 07 Sep 2020 16:49 WIB

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Satgas Covid-19 untuk Pilkada

Pilihan lainnya, KPU harus berkoordinasi dengan polisi dan Satpol PP

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyayangkan adanya mobilisasi massa saat pendaftaran calon kepala daerah. Melihat hal tersebut, Komisi II akan mempertimbangkan pembuatan satuan tugas (Satgas) yang bertugas sebagai penegak protokol Covid-19 di setiap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Ya mungkin satu alternatif bisa dipikirkan sampai sana, itu yang saya katakan," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga

Pilihan lainnya, Komisi II meminta KPUD untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti polisi dan Satpol PP. Hal ini agar kejadian mobilisasi massa seperti ini tak kembali terjadi, khususnya pada masa kampanye.

"Pilihannya untuk menegak disipilin ini bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam konteks pemda ada Satpol PP atau kita membentuk satker khusus," ujar Doli.

Dalam waktu dekat, Komisi II juga akan memanggil Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu untuk meminta penjelasan perihal pendaftaran calon kepala daerah. Ia menilai, penyelenggara Pilkada telah kecolongan dengan adanya mobilisasi massa tersebut.

"Ini saya kira nanti harus menjadi evaluasi total kita untuk persiapan di tahapan berikutnya terutama kampanye," ujar Doli.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya terhadap munculnya klaster Covid-19 baru saat proses penyelenggaraan pilkada. Presiden meminta Mendagri dan Bawaslu memberikan peringatan keras terkait ancaman munculnya klaster baru ini.

“Saya minta Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi betul, diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada karena jelas di PKPU-nya udah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu agar betul-betul ini diberikan peringatan keras,” ujar Jokowi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement