REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membuka kemungkinan melakukan tes sampel rambut terhadap Reza Artamevia (RA). Tujuannya, mengetahui secara pasti sudah berapa lama penyanyi itu mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Bisa saja, akan kita lakukan (pengecekan rambut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9).
Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai waktu pelaksanaan pengecekan rambut terhadap Reza. Dia menyebut, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman mengenai kasus yang menjerat Reza.
"Sampai dengan saat ini saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, masih kita dalami," imbuh Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Reza diketahui mengonsumsi sabu itu selama empat bulan terakhir. Kepada polisi, Reza mengaku menggunakan barang haram itu untuk mengisi kekosongan karena di rumah saja akibat pandemi Covid-19 saat ini. Bahkan hasil tes urine pun menunjukan Reza positif mengonsumsi sabu.
Adapun Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bong.
Kini, Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.