Senin 07 Sep 2020 00:32 WIB

Semua Bakal Calon Bupati Sukabumi Langgar Protokol Kesehatan

Pelanggaran mulai dari membawa massa dalam jumlah besar dan tidak mengenakan masker.

Masker (ilustrasi). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan semua bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi melanggar protokol kesehatan saat mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020.
Foto: www.freepik.com
Masker (ilustrasi). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan semua bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi melanggar protokol kesehatan saat mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan semua bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi melanggar protokol kesehatan saat mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020. Pelanggaran mulai dari membawa massa dalam jumlah besar dan tidak mengenakan masker.

"Dari hasil pantauan kami di lapangan, seluruh pasangan bakal calon yang hendak mendaftar melanggar protokol kesehatan seperti membawa massa dengan jumlah besar, berdesakan dan ada juga yang tidak menggunakan masker," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto di Sukabumi, Ahad (6/9).

Baca Juga

Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib menerapkan protokol kesehatan. "Namun, sayangnya seluruh pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Sukabumi tidak memerhatikan aturan KPUitu dan bahkan melanggar," katanya.

Pelanggaran itu, kata dia, seperti mengumpulkan massa, iring-iringan saat menunju lokasi pendaftaran di Hotel Augusta Kabupaten Sukabumi hingga berkerumun, di mana kondisi tersebut rawan terjadi penyebaran Covid-19. Bahkan, jauh hari sebelum pendaftaran yang dibuka pada 4-6 September, kata dia, bakal pasangan calon dan parpol pengusung sudah diingatkan agar tidak membawa massa saat mendaftar di masa pandemi COVID-19 sekarang.

"Kami tidak ingin pelaksanaan pilkada angka kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi malah melonjak, maka dari itu bakal calon harus dan parpol harus bisa mengingatkan agar tidak kejadian lagi seperti saat pendaftaran," tambahnya.

Namun, Teguh mengapresiasi langkah tegas KPU Kabupaten Sukabumi yang membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran yang hanya maksimal 20 orang, yakni pasangan bakal calon dan perwakilan parpol pengusung maupun pendukung. Bahkan, saat penyerahan berkas persyaratan pendaftaran tidak ada kontak fisik, kemudian orang yang masuk ruangan diperiksa suhu tubuhnya dan wajib menyerahkan hasil rapid tes Covid-19 bagi pengantar dan hasil swab bagi bakal calon kepala daerah.

Namun, kata dia, disayangkan, setelah keluar dari lokasi pendaftaran bakal calon bersama massa kembali tidak menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, kata dia, ke depannya apalagi masih ada beberapa tahapan yang bisa mengundang massa seperti kampanye, pihaknya mengingatkan kepada bakal calon maupun tim pemenangan agar menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak ada lagi pengumpulan massa dengan jumlah besar.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan pihaknya sudah mengimbau dan mengingatkan kepada bakal calon dan tim pemenangannya agar tidak melanggar protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Sebab, sesuai PKPU 60 dengan tegas pelaksanaan pilkada wajib menerapkan dan tidak melanggar protokol kesehatan.

Tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang resmi mendaftar adalah Abu Bakar-Sirojudin yang diusung PDIP, PPP, dan PKB, kemudian Marwan Hamami-Iyos Somantri diusung Partai Golar, PKS, Demokrat dan Nasdem terakhir Adjo Sardjono-Iman Adinugraha diusung Partai Gerindra dan PAN. Pada pilkada ini dipastikan tidak ada calon dari jalur independen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement